Posts Tagged ‘regionalisme’

Darfur adalah suatu wilayah di sebelah barat Republik Sudan, yang luasnya kurang lebih sama dengan luas negara Prancis. Dalam bahasa Arab, Darfur berarti Land of the Fur atau rumah bangsa Fur. Darfur berbatasan langsung dengan Libya, Chad, dan Republik Afrika Tengah. Topografi Darfur terdiri dari padang pasir, savana, dan pegunungan. Darfur dibagi menjadi tiga negara bagian di Sudan, yaitu Gharb Darfur (Darfur Barat), Janub Darfur (Darfur Selatan), dan Shamal Darfur (Darfur Utara).

Konflik Darfur merupakan konflik yang terjadi antara kelompok Janjaweed, sebuah militer yang direkrut dari suku-suku Arab lokal, dengan suku-suku non-Arab di wilayah tersebut. Konflik yang terjadi sejak Februari 2003 ini telah mengakibatkan 180.000 – 300.000 korban tewas dan 2,5 juta penduduk terpaksa meninggalkan rumahnya untuk mengungsi. PBB bahkan menyebutnya pemberontakan kelompok bersenjata yang terjadi di Darfur ini sebagai tragedi kemanusiaan terparah di dunia.

Konflik ini bermula ketika pemberontak menyerang target-target pemerintahan Sudan karena merasa wilayah mereka terabaikan. Kelompok pemberontak tersebut yaitu the Sudan Liberation Army (SLA) dan the Justice and Equality Movement (JEM). Konflik dipicu oleh keinginan kabilah-kabilah Arab di Darfur untuk mengusir kabilah yang berasal dari ras Afrika yang ada di sana. Keinginan ini kemudian diikuti dengan pembentukan milisi Janjaweed oleh kabilah Arab.

Berbeda dengan perang sipil yang pernah terjadi di Sudan antara kelompok Islam di Utara dan kelompok Kristen di Selatan, semua pihak yang terlibat dalam konflik Darfur adalah muslim. Isu yang sering disampaikan melalui media adalah bahwa konflik ini berkaitan dengan konflik etnis antara Arab dan Afrika. Menurut Deputi Menlu Sudan, Muhammad Najib El-Khoir, hal ini cukup mengherankan karena penduduk Darfur mayoritas beragama Islam dan tidak bisa dibedakan lagi mana yang Arab dan mana yang Afrika (Kompas, 5 Agustus 2004).

Keanehan yang ada pada konflik Darfur tersebut memperlihatkan bahwa berita-berita yang diinformasikan oleh media hanya berupa propaganda saja. Pemimpin Libya yang baru terpilih menjadi Presiden Uni Afrika, Muammar Gaddafi, mengatakan bahwa kekuatan asing lah yang berada di balik konflik Darfur. Kekuatan asing yang dimaksud adalah Amerika Serikat, Inggris dan terutama Israel.

Darfur merupakan kawasan yang kaya akan sumber minyak, uranium, dan gas. Hal inilah yang menyebabkan Amerika Serikat dan Inggris bersikap sangat keras terhadap Sudan. Seperti diungkapkan Deputi Menlu Sudan, awalnya Amerika Serikat lah yang menemukan sumber minyak di Sudan. Namun kemudian pemerintah Sudan mengalihkan kerjasama di bidang perminyakan dan pertambangan kepada negara-negara Asia seperti Cina dan Malaysia. Jadi konflik yang terjadi di Darfur sebenarnya dipicu karena persaingan antara Amerika Serikat, Eropa, dan Cina untuk memperebutkan minyak Darfur.

Mahkamah Internasional (ICC) berencana untuk menangkap Presiden Omar Al-Bashir atas tuduhan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Darfur. Rencana ini disinyalir sebagai konspirasi negara-negara Barat yang dimotori oleh Amerika Serikat untuk memecah belah Sudan. Sudan adalah negara yang terluas di benua Afrika dan merupakan kawasan tersubur di negara Arab. Sudan juga berada di posisi strategis lalu lintas perairan Laut Merah. Sudan juga merupakan penguasa sungai Nil kedua setelah Mesir. Jadi terpecahnya Sudan dapat memberikan ancaman keamanan bagi Mesir. Jika melihat potensi-potensi Sudan tersebut, maka tidak salah Amerika Serikat sangat ingin menguasai Sudan.

Kekuatan asing yang dianggap juga berada di balik konflik Darfur adalah Israel. Gaddafi menyatakan secara terang-terangan bahwa Israel berada di balik perang saudara dan krisis kemanusiaan yang terjadi di Darfur. Buktinya adalah bahwa pemberontak Darfur memiliki kantor di Tel Aviv, Israel. Menteri Pertahanan Sudan, Abdul Rahim Muhammad Hussein, mengatakan kepada surat kabar Arab Saudi bahwa 24 organisasi Yahudi menyulut konflik di Darfur. Organisasi-organisasi tersebut memberikan dukungan politik dan materi melalui kontrol mereka atas media massa di Amerika Serikat dan Inggris. Intinya, kelompok Yahudi menggunakan segala upaya untuk memperkeruh konflik. Menteri Dalam Negeri Sudan, Zubair Bashir Taha, mengatakan bahwa pemerintah Israel mendorong orang-orang Sudan untuk mengungsi ke Israel. Oleh karena itu, terdapat pengungsi yang mencari perlindungan ke Israel.

Opini

Konflik yang terjadi di Darfur bisa jadi memang disebabkan karena konflik etnis antara Arab dan Afrika. Namun, kita juga harus memahami bahwa pandangan geopolitik dan geostrategi terhadap kawasan Sudan memperlihatkan bahwa Sudan memang memiliki posisi strategis dan kekayaan alam yang mampu menarik perhatian negara-negara lain untuk terlibat di dalamnya.

Organisasi regional Afrika yaitu Uni Afrika sepertinya akan memainkan peran yang cukup signifikan dalam penyelesaian konflik Darfur. Hal ini terlihat dari pernyataan Muammar Gaddafi sebagai pemimpin Uni Afrika yang sangat mendukung pemerintah Sudan dan mendorong negara-negara Afrika yang lain untuk memahami akar masalah sebenarnya yang menyebabkan terjadinya konflik. Penyelesaian konflik Darfur membutuhkan kebulatan suara dan dukungan dari seluruh negara-negara Afrika untuk menentang adanya kolonialisme baru yang terselubung oleh negara-negara yang berkepentingan.

Referensi

Alex de Waal, D. Phil. Darfur. < http://encarta.msn.com/encyclopedia_701843542/Darfur.html >. Diakses tanggal 26 April 2009.

Gaddafi: Israel di Balik Konflik Darfur. <http://www.eramuslim.com/berita/dunia/gaddafi-israel-dibalik-konflik-darfur.htm&gt;. Diakses tanggal 26 April 2009.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sudan mengatakan, 24 organisasi Yahudi telah ikut menyulut konflik di wilayah Darfur. <http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8806:ada-keterlibatan-yahudi-di-belakang-konflik-darfur&catid=67:internasional&Itemid=55&gt;. Diakses tanggal 26 April 2009.

Redaksi. Minyak dan Konspirasi Memecah Sudan di Balik Konflik di Darfur. <http://swaramuslim.net/berita/more.php?id=A5543_0_12_0_M&gt;. Diakses tanggal 26 April 2009.

Umarulfaruq Abubakar. Sudan: Geliat Konflik Berkepanjangan. <http://www.sinaimesir.com/cetak.php?id=184&gt;. Diakses tanggal 26 April 2009.

Pendahuluan

Secara geografis, definisi Timur Tengah tidak begitu jelas. Tapi para sejarawan sepakat bahwa yang dimaksud dengan Timur Tengah adalah wilayah yang terbentang antara Lembah Nil hingga negeri-negeri Muslim di Asia Tengah, dari Eropa yang paling tenggara hingga Lautan Hindia. Negara-negara Muslim di Asia yang ada di dalamnya sering disebut juga dengan Timur Dekat dan khusus bagian benua Asia biasa disebut juga dengan Asia Barat. Amerika Serikat adalah negara yang mempopulerkan istilah Timur Tengah setelah Perang Dunia II (Yatim, 2008 dalam Syukur, 2008). Ada juga yang mengatakan bahwa Timur Tengah merupakan kawasan yang berada di sekitar Teluk Persia. Namun demikian, belum ada kesepakatan tentang definisi wilayah Timur Tengah.

Negara-negara yang seringkali dianggap sebagai negara Timur Tengah adalah negara Arab dan non-Arab yaitu Mesir, Iran, Irak, Yordania, Lebanon, Palestina, Syria, Israel, Bahrain, Kuwait, Yaman Utara, Yaman Selatan, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab. Negara-negara yang kadang dianggap sebagai negara Timur Tengah adalah Cyprus, Yunani, Libya, Turki, Afghanistan, dan Pakistan (David, 2006; Muttaqien, 2008).

Timur Tengah adalah wilayah yang sangat strategis dalam peta dunia. Kawasan ini terletak di wilayah “intercontinental trade” yang menghubungkan benua Eropa, Asia, dan Afrika. Kawasan ini memiliki akses di semua lalu lintas, yaitu darat, laut, dan udara. Kawasan ini merupakan kawasan yang sulit untuk ditembus karena wilayahnya yang bergunung-gunung yang dijadikan sebagai benteng pertahanan. Kawasan ini juga menyimpan cadangan minyak terbesar dunia yang sangat dibutuhkan oleh negara-negara besar. Negara-negara Timur Tengah adalah pengimpor senjata utama dan penyedot komoditi dari negara-negara besar. Hal ini menyebabkan adanya keterlibatan negara-negara besar dalam penyelesaian konflik di antara negara-negara Timur Tengah terutama konflik Arab-Israel karena negara-negara besar tersebut memiliki kepentingan yang beragam di Timur Tengah (Muttaqien, 2008).

Secara umum, kawasan Timur Tengah adalah kawasan yang senantiasa bergejolak, terdiri dari negara-negara yang saling curiga dan penuh dengan konflik. Salah satunya karena terjadi perebutan sumber mata air. Wilayah Timur Tengah berada di antara 20 – 40 LU yang berdampak kepada keringnya udara dan rendahnya curah hujan. Penduduk lebih banyak berkonsentrasi di wilayah-wilayah yang dekat dengan sungai, sumber air, atau daerah yang curah hujannya tinggi. Penyebab yang lain adalah karena rezim-rezim yang berkuasa di negara-negara Timur Tengah memiliki legitimasi yang lemah dari masyarakatnya sehingga sering terjadi konflik lokal. Di sisi lain, karena latar belakang historis, negara-negara Timur Tengah sering ikut campur terhadap permasalahan domestik negara lain. Akibatnya, stabilitas kawasan menjadi terganggu dan berdampak juga kepada perdamaian dan keamanan internasional (Muttaqien, 2008).

Timur Tengah: Sebuah Regionalisme?

Organisasi regional semakin menjadi aktor penting dalam kancah politik internasional dewasa ini. Hal ini terlihat dari semakin berkembangnya Uni Eropa, NAFTA, dan ASEAN. Lalu adakah organisasi regional di Timur Tengah? Jawabannya adalah ada. Liga Arab terbentuk pada tahun 1945 terdiri dari negara-negara Arab yaitu negara-negara yang menggunakan bahasa Arab. Kemudian ada GCC (The Gulf Cooperation Council) tahun 1981, GOIC (The Gulf Organization for Industrial Consulting) tahun 1976, AMU (The Arab Maghreb Union) tahun 1989, MENA, dan sebagainya.

Andrew Hurrel memberikan lima kategori dalam regionalisme, yaitu regionalisasi, identitas dan kekhawatiran regional, kerjasama antarnegara dalam satu kawasan, integrasi regional state-promoted, dan kohesi regional. Dari sini, penulis akan mencoba menganalisis bagaimana kondisi regionalisme Timur Tengah berdasarkan lima kategori yang diberikan oleh Hurrel di atas.

  • Regionalisasi

Negara-negara Timur Tengah sudah mengadakan kerjasama ekonomi dan perdagangan, bahkan sejak lama. Walaupun sama-sama merupakan negara yang kaya minyak, hubungan ekonomi tidak bias dipisahkan oleh negara-negara tersebut.

  • Identitas dan kekhawatiran regional

Timur Tengah merupakan kawasan yang mayoritas terdiri dari negara Arab (karena menggunakan bahasa Arab). Islam juga sebagai identitas karena mayoritas penduduk Timur Tengah adalah Muslim, walaupun dengan berbagai macam aliran (Sunni, Syiah, dan lain-lain). Komunitas yang memiliki kesamaan sejarah dan budaya ini juga memiliki common enemy yang ada di kawasan mereka sendiri, yaitu Israel.

  • Kerjasama antarnegara dalam satu kawasan

Kerjasama antarnegara di kawasan Timur Tengah diwarnai dengan kerjasama ekonomi, perdagangan, penyelesaian konflik, dan sebagainya. Seperti yang sudah dipaparkan di atas, negara-negara Timur Tengah memiliki kecenderungan untuk mencampuri politik domestik negara lain.

  • Integrasi regional state-promoted

Kawasan Timur Tengah belum memiliki negara yang mampu menjadi negara utama dalam hubungan antarnegara di kawasan tersebut. Integrasi yang terjadi juga masih memiliki begitu banyak penghambat seperti kecurigaan-kecurigaan di antara negara-negara tersebut.

  • Kohesi regional

Kawasan Timur Tengah belum memiliki kohesi regional. Dengan kata lain, kohesi regional belum bisa terwujud. Hal ini berkaitan dengan kondisi Timur Tengah yang masih penuh dengan sengketa dan konflik baik domestik maupun antarnegara dalam satu kawasan.

Opini

Timur Tengah merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dalam peta politik global. Negara-negara yang berada di kawasan tersebut adalah negara-negara yang kaya akan minyak, dengan pusat kelahiran tiga agama besar dunia, memiliki posisi strategis yang menghubungkan tiga benua besar, dan sebagai rimland bagi heartland. Karena kekayaan minyaknya, negara-negara Timur Tengah merupakan importir teknologi, senjata, dan barang-barang komoditas lainnya dari negara-negara besar di luar kawasan. Dengan nilai strategis dan potensial yang dimiliki kawasan Timur Tengah ini, wajar jika negara-negara besar yang masing-masing memiliki kepentingan sendiri berusaha untuk melebarkan pengaruhnya di Timur Tengah.

Penulis mencoba membandingkan Timur Tengah dengan ASEAN. Timur Tengah dan ASEAN adalah kawasan yang sama-sama memiliki potensi dan nilai strategis dengan anggota negara yang relatif sama kondisinya. Keduanya juga sama-sama masih berusaha menemukan bentuk kerjasama regional yang bisa diterapkan di kawasan tersebut. Dengan hubungan antarnegara anggota yang relatif penuh konflik dan curiga, wajar jika kerjasama regional di kedua kawasan masih membutuhkan proses yang panjang.

Referensi

David, Ron. (2006) Arab dan Israel untuk Pemula. Yogyakarta: Resist Book.

Hurrel, Andrew. (?) Regionalism in Theoretical Perspective.

Muttaqien, M. (2008) Kuliah MBP. Timur Tengah.

Shah, Anup. (2009) Middle East. Global Issues, 1 Februari 2009. [Diakses 22 Mei 2009] <www.globalissues.org>

NAFTA (North American Free Trade Agreement) merupakan kerjasama perdagangan bebas di Amerika Utara yang bertujuan untuk memudahkan negara anggota dalam bidang ekonomi mulai dari pembebasan tarif dan hambatan perdagangan dan produksi barang tertentu hingga adanya perlakuan adil terhadap penanam modal asing yang akan menanamkan modalnya di masing-masing negara-negara anggota (Krimawati, ?). Anggotanya adalah Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. NAFTA merupakan area perdagangan bebas terbesar kedua setelah Eropa (Vogel, 2009).

Sejarah Pembentukan

Amerika Serikat dan Kanada telah mengadakan kerjasama perdagangan bebas sejak 1988. Kerjasama ekonomi tersebut sebatas kerjasama bilateral yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi perekonomian Kanada yang semakin memburuk karena meningkatnya pengangguran dan banyaknya perusahaan-perusahaan Kanada yang memindahkan investasinya ke Amerika Serikat. Kerjasama ini dianggap sebagai embrio dari NAFTA.

NAFTA didirikan pada tahun 1989 di Washington DC melalui perjanjian perdagangan antara Kanada dan Amerika Serikat yang dihadiri oleh perwakilannya masing-masing. Perjanjian ini menghasilkan kesepakatan untuk mengeliminasi atau mengurangi tarif-tarif di antara kedua negara. Pada Desember 1992, NAFTA ditandatangani oleh presiden dari tiga negara, yaitu Brian Mulroney (Kanada), Carlos Salinas de Gortari (Meksiko), dan George H. W. Bush (Amerika Serikat). Penandatanganan NAFTA harusnya diikuti dengan ratifikasi dari lembaga legislatif ketiga negara. Namun lembaga legislatif Amerika Serikat ternyata mengkhawatirkan masalah lingkungan dan buruh. Oleh karena itu, ditambahkan dua perjanjian yang masing-masing ditujukan untuk isu buruh dan isu lingkungan. NAFTA baru mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 1994 (www.fas.usda.gov, 2009).

NAFTA bagi Amerika Serikat

Kanada dan Meksiko adalah pasar ekspor kedua dan ketiga terbesar bagi Amerika Serikat. Terhitung tahun 1992-1998, nilai ekspor sektor pertanian Amerika Serikat meningkat sebesar 26%, sedangkan terhitung tahun 1997-1998, ekspor makanan dan pangan Amerika Serikat ke Meksiko meningkat dari 881 juta Dolar menjadi 5,9 milyar Dolar. Ini merupakan level terbesar selama 5 tahun dalam NAFTA. Meksiko sendiri merupakan target utama ekspor pangan Amerika Serikat, dan Amerika Serikat telah menjadi suplai 75% impor pangan Meksiko. Sedangkan Kanada telah menjadi pasar yang stabil bagi perdagangan pangan Amerika Serikat dengan bertambahnya ekspor pangan sebesar 10% setiap tahun sejak tahun 1990 hingga tahun 1998. Pangan yang dimaksud adalah buah-buahan, sayuran segar, makanan ringan, dan konsumsi makanan lainnya.

NAFTA bagi Kanada dan Meksiko

Kanada dan Meksiko membutuhkan Amerika Serikat sebagai pemberi dana dan bantuan ekonomi kedua negara yang sedang memburuk. Bagi Kanada dan Meksiko, NAFTA adalah arena kompetisi antaranggota. Meksiko terutama, yang paling terlihat sangat ketergantungan terhadap Amerika Serikat dalam sektor ekonomi.

Opini

NAFTA bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk regionalisme yang paling sederhana yaitu berupa free trade area. Hubungan antara negara anggota sebatas pada hubungan perdagangan bebas di mana masing-masing anggota mendapatkan keuntungan. Kepentingan ketiga negara anggota dalam NAFTA tentu saja tidak hanya pada bidang ekonomi saja. Negara-negara tersebut juga memiliki kepentingan politik, seperti Meksiko dan Kanada yang membutuhkan Amerika Serikat untuk menaikkan bargaining position-nya dalam mendapatkan bantuan ekonomi. NAFTA sendiri didirikan dengan maksud untuk mengimbangi kekuatan baru Uni Eropa.

Pertanyaan yang selanjutnya muncul adalah apakah keberadaan NAFTA saat ini masih memberikan manfaat bagi ketiga negara anggotanya? Bukankah Amerika Serikat sangat terlihat sebagai “tulang punggung” keberlangsungan NAFTA? Dan bukankah Kanada dan Meksiko menjadi sangat tergantung dengan Amerika Serikat? Dan apakah NAFTA akan berkembang menjadi regionalisme dengan tingkatan yang lebih tinggi? Yang jelas, NAFTA masih ada dan hidup hingga sekarang. Walaupun kerugian yang didapatkan tidak sedikit, namun sepertinya keuntungan yang didapatkan oleh ketiga negara cukup membuat NAFTA bertahan hingga saat ini. NAFTA juga memiliki potensi besar untuk mengembangkan bentuk kerjasamanya karena terlihat selama beberapa tahun berdiri, negara-negara NAFTA mengalami perkembangan yang cukup signifikan.

Referensi

Krimawati, Wawat. (?) NAFTA: North America Free Trade Agreement. [Diakses 18 Mei 2009] <http://members.fortunecity.com/oeza1/nafta.doc&gt;

Vogel, David. (2009) North American Free Trade Agreement. [Diakses 18 Mei 2009] <www.encarta.msn.com>

2009. North American Free Trade Agreement (NAFTA). United States Department of Agriculture, Foreign Agricultural Service. [Diakses 8 Juni 2009] <http://www.fas.usda.gov/itp/Policy/nafta/nafta.asp&gt;

Integrasi regional dibangun dari teori yang menjelaskan tentang integrasi perdagangan dan moneter. Integrasi perdagangan mencakup free trade area (FTA), custom union (CU), dan common market (CM). FTA adalah bentuk yang paling sederhana dari suatu integrasi ekonomi di mana negara-negaranya sepakat untuk meliberalisasi perdagangan internal namun tetap memiliki otonomi di level eksternal. CU merupakan bentuk integrasi yang selangkah lebih kompleks di mana tidak hanya tercipta perdagangan bebas di level internal tapi juga terdapat tarif eksternal yang sama. CM bisa disebut sebagai “deep integration” di mana terjadi mobilisasi bebas faktor-faktor produksi baik modal maupun buruh. Integrasi perdagangan regional berakibat pada terjadinya economies of scale, intra-industry trade, economic geography, harmonization of standards.

Integrasi moneter membawa beberapa implikasi yaitu adopsi mata uang yang sama, kesepakatan kebijakan moneter yang sama, dan pembentukan otoritas moneter regional. Integrasi moneter regional lebih beraspek politik daripada ekonomi. Segala sesuatu diputuskan karena pertimbangan cost dan benefit. Teori optimum currency area (OCA) adalah suatu kerangka berpikir yang digunakan untuk menganalisis cost dan benefit itu. Teori OCA mencakup masalah relevansi dan pilihan kebijakan untuk kebijakan moneter dan memberikan beberapa kriteria baik untuk mikroekonomi atau makroekonomi dengan tujuan mengukur optimal tidaknya suatu monetary union (MU). Teori OCA menawarkan elemen-elemen yang dibutuhkan untuk mengevaluasi pilihan kebijakan secara terstruktur yang dihubungkan dengan kerjasama dan integrasi moneter regional.

Teori ekonomi tentang integrasi regional memberikan prediksi bahwa macro-regions akan memiliki peran yang lebih penting dalam pemerintahan global di masa mendatang. Alasannya adalah semakin banyak terjadi pertukaran barang dan jasa, pertukaran modal internasional, dan laju migrasi, maka akan semakin meningkat pula kebutuhan akan kebijakan regional.

Dalam melihat tatanan ekonomi dunia, terdapat dua pandangan yaitu regionalisasi dan globalisasi. Menurut regionalisasi, dominasi politik atas ekonomi terpusat pada tiga region, yaitu Eropa, Amerika Utara, dan Asia Timur. Sedangkan menurut globalisasi, aktivitas ekonomi dilakukan oleh agen-agen ekonomi (transnasional) yang berkompetisi di dalam pasar global. Pada dasarnya, dua pandangan tersebut merupakan tatanan ekonomi politik dunia paska Perang Dunia II yang memiliki karakter hirarkis dan berstruktur statis di bawah hegemoni Amerika Serikat.

Regionalisasi berpandangan bahwa perimbangan kekuatan dalam ekonomi politik dunia telah bergeser dari multilateralisme ke sebuah sistem yang berbasis kompetisi antara blok-blok regional yang didominasi oleh hegemon regional. Globalisasi berpandangan bahwa hegemoni satu atau beberapa negara tidak mampu menjadi dasar bagi tatanan ekonomi dunia. Oleh karena itu, globalisasi lebih menekankan kepada firma dan pasar, bukan negara.

Regionalisme ekonomi adalah suatu bentuk perjanjian perdagangan antara sekelompok negara dalam suatu region. Dapat juga diartikan sebagai rancangan dan implementasi suatu set kebijakan di antara sekelompok negara dalam satu region yang bertujuan untuk penguatan pertukaran barang atau faktor-faktor lainnya antar sesama anggota. Sedangkan regionalisasi ekonomi adalah output dari kebijakan-kebijakan atau dari kekuatan ekonomi natural.

Faktor-faktor yang menyebabkan regionalisme ekonomi muncul sebagai tren baru adalah berakhirnya Perang Dingin, pergeseran perimbangan atas kekuatan ekonomi dunia, pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang, dan meningkatnya kebutuhan akan hambatan nontarif dalam perdagangan.

Referensi

Brigid Gavin dan Philippe De Lombaerde, Economic Theories of Regional Integration

Andrew Wyatt-Walter, Regionalism, Globalization, and World Economic Order

Istilah “region” dan “regionalism” masih belum mempunyai definisi yang baku. Perdebatan masalah definisi tersebut muncul pada akhir tahun 60-an dan awal 70-an. Regionalisme sering diartikan sebagai derajat kepaduan sosial (etnik, bahasa, agama, budaya, sejarah), ekonomi (perdagangan), politik (tipe rezim, ideologi), dan organisasional (institusi regional formal). Seperti yang dikatakan John Ravenhill dalam artikelnya “Regionalism”, Hurrell juga mengatakan bahwa tidak ada regionalisme yang terjadi secara alami. Semua kawasan merupakan sebuah konstruksi sosial sehingga tidak mudah untuk mendefinisikannya. Definisi setiap kawasan bisa berbeda tergantung konteks masalah dan pembentukannya.

Konsep regionalisme bisa dibedah dalam lima kategori, yaitu:

1. Regionalisasi

Regionalisasi adalah pertumbuhan integrasi sosial di dalam suatu kawasan dan proses interaksi sosial dan ekonomi secara tidak langsung. Ada yang menyebutnya sebagai proses ekonomi yang berdampak kepada adanya ketergantungan di antara negara-negara dalam suatu kawasan yang “given”. Pemikir lama mengatakannya sebagai integrasi informal sedangkan pemikir kontemporer mengatakannya sebagai “soft regionalism”. Kata kunci dari regionalisasi adalah migrasi, pasar, jaringan sosial. Ketiga hal tersebut dapat meningkatkan interaksi yang mengikat negara-negara dan membentuk kawasan baru yang lintas batas.

2. Identitas dan kekhawatiran regional

Emmanuel Adler memberikan sebuah istilah “cognitive regions”. Menurutnya, kawasan itu seperti bangsa, merupakan komunitas yang diimajinasikan yang mempunyai wilayah tertentu dan mengabaikan yang lain. Jadi, ada persepsi tentang kepemilikan bersama terhadap sebuah komunitas berdasarkan faktor internal yaitu kesamaan budaya, sejarah, atau tradisi relijius dan faktor eksternal karena menganggap ada ancaman keamanan yang sama atau budaya dari luar kawasan.

3. Kerjasama antarnegara dalam satu kawasan

Aktivitas regionalisme antara lain mencakup negosiasi dan konstruksi kerjasama antarnegara atau antarpemerintahan atau rezim. Regionalisme bisa dijadikan sebagai cara merespon tantangan eksternal, meningkatkan kesejahteraan, menciptakan nilai-nilai bersama, dan menyelesaikan masalah bersama.

4. Integrasi regional yang dipromosikan oleh negara

Peter Smith memberikan beberapa dimensi untuk menggambarkan integrasi regional ekonomi, yaitu scope (isu), depth (harmonisasi kebijakan), institusionalisasi, dan sentralisasi (otoritas efektif). Pada awalnya, integrasi berkonsentrasi pada eliminasi penghambat perdagangan dan pembentukan kemudahan mobilisasi barang, jasa, modal, dan manusia.

5. Kohesi regional

Kohesi regional merupakan kemungkinan yang dapat terjadi apabila keempat kategori sebelumnya bisa terpenuhi. Kohesi memiliki dua arti. Pertama, ketika suatu kawasan memainkan peran penting dalam hubungannya dengan negara atau dengan aktor lain. Kedua, ketika suatu kawasan membentuk basis yang terorganisasi untuk mengambil kebijakan dalam setiap isu.

Analisis teoritik untuk regionalisme yaitu:

1. Teori sistemik atau struktural

Terdapat dua teori sistemik yang signifikan. Pertama, teori neorealis yang menekankan kepada sistem internasional yang anarki dan pentingnya kompetisi kekuatan politik. Kedua, teori interdependensi struktural dan globalisasi yang menekankan kepada sistem internasional yang senantiasa berubah karakternya dan dampaknya terhadap perubahan ekonomi dan teknologi.

2. Teori regionalisme dan interdependensi

Teori ini melihat ada keterkaitan antara regionalisme dan ketergantungan regional sebagai oposisi ketergantungan global. Terdapat tiga teori:

  • Neofungsionalisme

Peningkatan level interdependensi yang tinggi akan menciptakan gerakan yang pelan tapi pasti kepada kerjasama yang mengarah pada integrasi politik. Institusi supranasional dilihat sebagai cara yang paling efektif untuk menyelesaikan masalah bersama. Integrasi tersebut akan menimbulkan efek “spillover”. Pertama, functional spillover yaitu integrasi parsial di satu bidang dan meningkatnya kompleksitas kerjasama akan mendorong terjadinya kerjasama di bidang lain. Kedua, political spillover yaitu keberadaan institusi supranasional akan menciptakan kesadaran untuk memperkuat diri dalam institutional building.

  • Neoliberal institusionalisme

Teori ini adalah teori yang paling masuk akal dan paling berpengaruh untuk menjelaskan kemunculan regionalisme. Analisisnya adalah semakin tinggi tingkat ketergantungan maka akan memicu kebutuhan akan adanya kerjasama internasional. Menurut Keohane, institusi dianggap sebagai solusi yang menjanjikan untuk berbagai macam masalah kolektif. Namun demikian, teori ini dianggap statis karena hanya fokus kepada negara sebagai entitas yang egois yang bisa diajak bekerjasama. Bergabungnya suatu negara menjadi anggota institusi tertentu juga dianggap membawa keuntungan bagi negaranya. Walaupun kepentingan kolektif menjadi yang utama, namun selanjutnya akan tetap memberikan manfaat bagi kepentingan negara anggota.

  • Konstruktivisme

Teori ini fokus kepada identitas dan kekhawatiran regional seperti yang sudah dijelaskan di atas, atau disebut juga dengan regionalisme kognitif.

3. Teori level domestik

Teori ini fokus kepada peranan pembagian atribut atau karakter domestik. Seperti Karl Deutsch, yang ditekankan adalah pentingnya kecocokan dan relevansi nilai terhadap pengambilan keputusan dalam komunitas keamanan di suatu kawasan.

Opini

Pada dasarnya, regionalisme muncul seiring dengan semakin kompleksnya kebutuhan manusia dan negara. Ketika suatu negara membutuhkan keunggulan dan potensi negara lain, maka pada saat itu pula negara tersebut akan melihat kerjasama sebagai solusi yang memiliki proyeksi cerah. Regionalisme hanyalah suatu bentuk kerjasama dalam aspek kesamaan geografis, sejarah, budaya, dan lain sebagainya.

Ada suatu perdebatan, apakah regionalisme itu anti globalisasi atau justru produk dari globalisasi? Regionalisme adalah produk dari globalisasi karena terbukti regionalisme semakin menemukan posisinya di era globalisasi saat ini, di mana perkembangan teknologi dan kompleksitas kebutuhan manusia semakin mendorong terciptanya integrasi. Sedangkan regionalisme adalah anti globalisasi karena mendorong adanya proteksionisme dan nasionalisme kawasan saja sehingga memarjinalkan bagian bumi yang lain. Namun, perlu kita ingat adanya suatu bentuk kekhilafahan sebelum runtuh pada tahun 1924. Bukankah itu juga merupakan regionalisme dalam bentuk lain? Anggotanya tidak semua berada dalam satu kawasan. Kesamaan ideologilah yang menyatukan negara-negara itu. Padahal era tersebut belum diidentifikasi sebagai era globalisasi. Sepertinya perdebatannya masih akan berlanjut.

Referensi

Artikel “Regionalism in Theoretical Perspective” dan “The Regional Dimension in IR Theory” oleh Andrew Hurrell

Tatanan hubungan internasional saat ini telah mengalami pergeseran paradigma di mana sangat terasa sekali suatu interdependensi. Pergeseran tersebut, menurut Thomas Kuhn dalam bukunya yang berjudul “The Structure of Scientific Revolution”, terjadi paska berakhirnya Perang Dingin dan melahirkan bentukan baru di berbagai kehidupan. Yaitu munculnya suatu prioritas baru dalam bentuk integrasi regional sebagai dasar dari sebuah paradigma bahwa kepentingan kelompok/regional yang utama, yang kemudian akan memberikan manfaat pada kepentingan nasional masing-masing. Paradigma ini diformulasikan ke dalam bentuk kerjasama regional di berbagai kawasan dunia saat ini.

Beberapa teoritisi memberikan definisi kawasan, yaitu negara-negara yang memiliki kedekatan geografis, kemiripan sosio kultural, kemiripan sikap dan tindakan politik, kesamaan keanggotaan dalam organisasi internasional, ketergantungan ekonomi yang dilihat dari perdagangan luar negeri. Sedangkan Joseph Nye menyebut bahwa pembagian kawasan berdasarkan aspek keamanan mungkin berbeda dari kawasan berdasarkan aspek ekonomi. Louis Cantori dan Steven Spiegel mendefinisikan kawasan sebagai dua negara atau lebih yang saling berinteraksi dan memiliki kedekatan geografis, kesamaan etnis, bahasa, budaya, keterikatan sosial, sejarah, dan perasaan identitas.

Regionalisme adalah proses formal dari kolaborasi antarpemerintahan antara dua negara atau lebih. Regionalisme harus dibedakan dengan regionalisasi, yaitu pertumbuhan interdependensi ekonomi di dalam suatu area. Regionalisme merupakan kontruksi sosial yang dibentuk dan dibatasi sendiri oleh anggotanya. Dengan kata lain, tidak ada regionalisme yang alami.

Keuntungan yang diperoleh dari regionalisme adalah adanya perdagangan bebas, dengan demikian suatu negara akan mendapat kemudahan terutama terkait tarif masuk. Hal ini akan berakibat pada meningkatnya kesejahteraan ekonomi. Motivasi lain yang membuat suatu negara tertarik selain kerjasama ekonomi adalah kerjasama keamanan, di mana terdapat keamanan kolektif. Dalam hal keamanan, negara dengan keamanan yang minim akan sangat diuntungkan karena mendapat perlindungan dari regionalnya. Ancaman terhadap satu negara berarti ancaman terhadap regional.

Beberapa contoh regionalisme yang dibahas Sheila Page dalam Regionalism among Development Countries adalah Uni Eropa, NAFTA (North Atlantic Free Trade Area), AFTA (ASEAN Free Trade Arrangement), AEC (African Economic Community), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), dan lain-lain. Sebenarnya perkembangan regionalisme tidak lepas dari perkembangan pembentukan pasar tunggal di Eropa. Maka dari itu, Uni Eropa seringkali dianggap memberikan pengaruh kuat bagi terbentuknya blok perdagangan maupun kerjasama regional yang lain.

Ada yang optimis terhadap perkembangan regionalisme, namun ada juga yang skeptis. Louise Fawcett menyebut yang optimis berarus sentripetal dan yang skeptis sebagai arus sentrifugal. Arus sentripetal mengatakan bahwa regionalisme merupakan tren universal yang akan menyatukan berbagai entitas negara dalam satu kawasan menjadi satu kesatuan. Sedangkan arus sentrifugal mengatakan bahwa regionalisme akan mengakibatkan politik etnis yang akan memecah belah persatuan negara.

Referensi:

Artikel “Regionalism” oleh John Ravenhill

Artikel “Regionalism in Historical Perspective” oleh Louise Fawcett

Afrika, benua yang sering disebut sebagai benua hitam ini, merupakan wilayah yang seakan-akan terpinggirkan dari wilayah di belahan bumi yang lain. Jika kita mengingat benua Afrika, kita akan sulit mencari peranan benua tersebut dalam dunia internasional. Justru kita akan mengingat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi konflik, kemiskinan, kelaparan, wabah penyakit, dan hal-hal negatif lainnya. Padahal, sebagai wilayah yang cukup luas, Afrika menyimpan berbagai potensi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat internasional. Afrika memiliki kekayaan alam yang luar biasa melimpah berupa minyak, mineral, dan sumber daya energi lainnya. Afrika juga memiliki tipologi yang ekstrim berupa padang pasir sekaligus hutan dengan variasi binatang hidup yang besar.

Regionalisme di Afrika berawal dari terbentuknya Pan Afrika yang bertujuan untuk memperjuangkan kemerdekaan dan menghapuskan kolonialisme. Kemudian pada tahun 1960-an dibentuk beberapa kerjasama dalam hal ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Afrika seperti CEAO(Communaute Economique de l’Afrique de l’Ouest)‏, CEPGL(Communaute Economique des Pays des Grands Lacs), COMESA(Common Market of Eastern and Southern Africa), ECOWAS(Economic Community of West African States), IOC(Indian Ocean Commision).

Regionalisme di Afrika sepertinya masih jauh dari hasil yang diharapkan. Gaung regionalisme Afrika belum terdengar dan terlihat peranannya dalam dunia internasional. Beberapa faktor yang menyebabkan terhambatnya perkembangan regionalisme di Afrika antara lain:

1. Sejarah

Afrika termasuk wilayah yang menjadi lahan subur bagi kolonialisme Barat. Negara-negara Eropa seperti Inggris, Prancis, Jerman melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap Afrika karena sumber daya alamnya yang melimpah. Penjajahan tersebut terjadi hingga negara-negara Afrika merdeka paska Perang Dunia ke-2 melalui Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955.

Paska merdeka, negara-negara Afrika mandapatkan masalah yang lain. Pembentukan negara-negara tersebut pada dasarnya merupakan hasil dari kesepakatan yang dilakukan oleh para penjajah sehingga pembentukannya tidak terjadi secara alamiah. Akibatnya adalah konflik etnis yang berpotensi terjadi karena pemisahan etnis atas batas wilayah negara. Masyarakat Afrika sepertinya lebih mengenal peperangan dan konflik daripada hidup tenang. Mereka juga sepertinya masih belum siap mendapatkan kemerdekaan karena masih belum mandiri dalam memenuhi kebutuhannya yang disebabkan karena terlalu lama dijajah.

2. Politik

Akibat dari konflik yang terjadi secara terus menerus, masyarakat Afrika mengalami krisis identitas diri di mana terjadi etnosentrisme dan primordialisme. Pemerintah sepertinya tidak mampu melaksanakan fungsinya untuk mengatur negaranya. Hal ini menyebabkan terjadinya korupsi, disparitas ekonomi, negara bangkrut, muncul ancaman keamanan baru berupa kelompok kepentingan. Sistem otoritarianisme juga berpotensi muncul di negara-negara tersebut.

3. Ekonomi

Ketidakstabilan politik juga berdampak terhadap ketidakstabilan ekonomi. Yang terjadi di Afrika adalah mayoritas penduduknya miskin, kelaparan, kekurangan gizi dengan tingkat pendidikan dan kesehatan yang rendah. Negara-negara Afrika juga memiliki disparitas ekonomi yang tinggi.

4. Sosial budaya

Selain konflik etnis yang telah dipaparkan sebelumnya, Afrika juga merupakan kawasan yang sangat berpotensi terjadi pelanggaran HAM. Hal ini merupakan akibat dari rendahnya tingkat pendidikan masyarakat.

Opini

Jika Afrika ingin segera tergabung dalam regionalisme yang berperan signifikan bagi perkembangan Afrika sendiri dan juga dunia internasional, maka sepertinya negara-negara Afrika masih harus memenuhi begitu banyak pekerjaan rumah dalam negerinya. Dari pemaparan di atas, kita dapat melihat bahwa faktor dominan yang menghambat berkembangnya regionalisme di Afrika adalah faktor internal, yaitu masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya di mayoritas negara Afrika.

Masyarakat Afrika harus sadar bahwa mereka termasuk ke dalam negara terbelakang dibandingkan dengan negara-negara di belahan dunia yang lain. Kemudian, mereka harus berkomitmen untuk berubah, merubah dirinya, kerabatnya, masyarakatnya, negaranya, dan selanjutnya benuanya. Komitmen tersebut harus disertai usaha mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki benua Afrika. Komitmen tersebut, menurut saya, bisa dimulai dari komitmen untuk mendapatkan akses pendidikan. Yang terjadi di Afrika adalah suatu lingkaran kemiskinan. Konflik banyak terjadi karena mereka belum bisa hidup dengan perut kenyang, berpotensi tertular penyakit, pekerjaan dan pendapatan terbatas. Paling tidak, kita bisa berharap bahwa lingkaran kemiskinan itu akan terputus melalui pendidikan.

Referensi:

Margaret Lee. Regionalism in Africa: A Part of Problem or A Part of Solution.

Timothy M. Shaw. New Regionalism in Africa in The New Millennium: Comparative Perpectives on Renaissance, Realisms and/or Regressions.

Mercosur adalah blok perdagangan di Amerika Selatan. Mercosur, atau the Common Market of the South atau the Southern Common Market, dibentuk dengan tujuan untuk memudahkan pergerakan barang, jasa, modal, dan manusia di antara negara-negara anggotanya. Negara anggota Mercosur adalah Brazil, Argentina, Paraguay, dan Uruguay.

Sejarah Pembentukan

Pada tahun 1960, diadakan perjanjian yang akhirnya menghasilkan the Latin American Free Trade Association (ALALC). Tujuannya adalah untuk menciptakan area perdagangan bebas di Amerika Latin dengan cara negosiasi secara periodik dan selektif. Walaupun hasil dari perdagangan bebas tersebut jauh dari yang diharapkan, tetapi pada tahun-tahun berikutnya program perdagangan ALALC mengalami perkembangan yang pesat.

Pada tahun 1980, ALALC digantikan dengan the Latin American Integration Association (ALADI). ALADI menggunakan cara yang berbeda dengan ALALC. ALALC menggunakan cara perdagangan bebas untuk mencapai integrasi Amerika Latin, sedangkan ALADI menciptakan kesepakatan dan tindakan bersama negara-negara di kawasan Amerika Selatan. Tujuan jangka panjangnya adalah menciptakan common market di Amerika Selatan.

Di bawah sistem ALADI, Brazil dan Argentina menandatangani 12 protokol komersial pada tahun 1986. Ini merupakan langkah konkret pertama kedua negara dalam meningkatkan kerjasama bilateral yang sudah dimulai pada tahun 1985 melalui the Declaration of Iguacu. Untuk meningkatkan kerjasama sebelumnya, pada tahun 1988, Brazil dan Argentina menandatangani Treaty for Integration, Cooperation and Development yang meletakkan dasar bagi common market kedua negara selama tahun-tahun berikutnya. Hal ini terlihat dari eliminasi semua hambatan tarif dan adanya harmonisasi kebijakan makroekonomi kedua negara.

Pada tahun 1991, ditandatangani perjanjian baru, the Treaty of Asuncion, yang turut melibatkan Paraguay dan Uruguay. Perjanjian tersebut seperti menyediakan terciptanya common market di antara keempat negara yang berpartisipasi, yang kemudian dikenal dengan Mercosur. Kemudian, the Treaty of Ouro Preto pada tahun 1994 memberi Mercosur status internasional yang lebih luas dan diformalisasikan ke dalam Custom Union. Negara-negara Amerika Latin lain yang ingin bergabung adalah Bolivia, Chili, Venezuela, Kolombia, dan Peru. Namun demikian, masih ada beberapa hal yang ternyata menghambat penggabungan negara-negara tersebut.

Mercosur

Struktur Mercosur terdiri dari dua badan yaitu Common Market Council yang bertugas membuat kebijakan dan Common Market Group yang bertugas mengimplementasikan kebijakan dan memonitor keputusan Dewan. Mercosur memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  • Membebaskan pergerakan barang-barang produksi, jasa, dan faktor-faktor lain di antara negara anggota.
  • Menetapkan Common External Tariff (TEC) dan mengadopsi kebijakan perdagangan bersama dengan negara-negara nonanggota.
  • Koordinasi makroekonomi dan kebijakan sektorial negara anggota mengenai perdagangan luar negeri, agrikultur, industry, pajak, sistem moneter, pertukaran modal, dan sebagainya.
  • Komitmen negara-negara anggota untuk membuat penyesuaian hukum di dalam kawasan untuk menguatkan proses integrasi.

Negara anggota penuh Mercosur hanya empat yaitu Brazil, Argentina, Paraguay, dan Uruguay. Negara yang masih dalam proses ratifikasi keanggotaan adalah Venezuela. Negara yang menjadi anggota asosiasi adalah Bolivia, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru. Negara asosiasi ini dapat bergabung di perjanjian perdagangan bebas tapi tetap berada di luar blok Custom Union.

Isu yang Berkembang

Dengan bergabung pada organisasi regional yang sama, bukan berarti negara-negara Mercosur lepas dari konflik antarnegara. Argentina dan Brazil pernah terlibat dalam krisis ketika industri mobil Brazil berkembang karena devaluasi mata uang di negaranya pada tahun 1999. Argentina memberikan respon berupa menerapkan tarif kepada impor besi Brazil. Krisis dua negara ini berakhir pada tahun 2000 ketika dua negara sepakat menandatangani perjanjian. Argentina dan Uruguay juga pernah terlibat dalam konflik karena pembangunan di perbatasan kedua negara di mana Argentina merasa dirugikan. Paraguay dan Uruguay, dua negara anggota terkecil dari Mercosur (bukan dalam hal fisik), pernah mengajukan protes karena mendapatkan akses terbatas untuk memasuki pasar Brazil dan Argentina. Kedua negara itu bahkan mengadakan kerjasama perdagangan bilateral sendiri di luar Mercosur.

Mercosur sepertinya tidak lagi hanya menjadi organisasi ekonomi atau perdagangan bebas, tapi juga sudah menjadi organisasi politik, atau lebih tepatnya dipolitisi. Para pemimpin Mercosur menolak kebijakan pasar bebas Amerika Serikat yang ingin menciptakan Free Trade Area of the Americas. Mercosur juga lebih memilih untuk bekerjasama dengan Uni Eropa, di mana saat ini Uni Eropa menjadi partner terpenting bagi Mercosur. Hal ini tentu berkenaan dengan asumsi beberapa pengamat bahwa Uni Eropa bisa dikatakan menjadi ancaman baru bagi Amerika Serikat.

Daftar Pustaka

BBC News. Profile: Mercosur – Common Market of the South. 18 September 2008. [Diakses 10 Juni 2009] <http://news.bbc.co.uk/1/hi/world/americas/5195834.stm&gt;

European Commission External Relations. Mercosur – (common market of the south). 18 Mei 2009. [Diakses 10 Juni 2009] <http://ec.europa.eu/external_relations/mercosur/index_en.htm&gt;

Southern Common Market, MERCOSUR. [Diakses 10 Juni 2009] <http://www.itcilo.it/english/actrav/telearn/global/ilo/blokit/mercosur.htm&gt;

Pendahuluan

Uni Eropa merupakan organisasi supranasional yang terdiri dari 27 negara-negara di kawasan Eropa. Badan eksekutif Uni Eropa dipegang oleh Presiden Komisi Eropa, dan yang sekarang sedang menjabat adalah Jose Manuel Durao Barroso. Badan legislatifnya memiliki dua badan yaitu Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa, dan the Court of Justice of the European Communities sebagai badan judikatif.

Sejarah Pembentukan

Proses integrasi Eropa bermula dari dibentuknya Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa (European Coal and Steel Community/ECSC) pada The Treaty of Paris yang dilaksanakan pada tahun 1951 namun baru diberlakukan sejak tahun 1952. Traktat yang ditandatangani oleh Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg, dan Prancis ini bertujuan untuk menghapuskan berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan suatu pasar bersama di mana produk, pekerja, dan modal dari sektor batu bara dan baja dari negara-negara anggotanya dapat bergerak dengan bebas.

Pada tahun 1955, para menteri luar negeri 6 negara yang menandatangani The Treaty of Paris mengadakan pertemuan dan memutuskan untuk memperluas integrasi Eropa ke semua bidang ekonomi. Pada tahun 1957, ditandatanganilah Euratom dan European Economic Community (EEC) yang bertujuan untuk mencapai Custom Unions (penghapusan berbagai hambatan perdagangan di antara negara anggota dan pemberlakuan Common Customs Tariff dengan negara nonanggota) dan implementasi kebebasan mobilitas barang, jasa, pekerja, dan modal. Hasilnya adalah terbentuk tiga komunitas yang masing-masing memiliki organ eksekutif yang berbeda. Namun sejak tahun 1967, dibentuk Komisi Eropa yang memiliki wewenang tiga komunitas tadi, yaitu ECSC High Authority, Euratom Commission, dan EEC Commission. Ketiga komunitas itu dikenal dengan European Communities (EC).

Pada tahun 1985, Belanda, Belgia, Jerman, Luksemburg, dan Prancis menandatangani Schengen Agreement. Kelima negara tersebut sepakat untuk menghapuskan pemeriksaan di perbatasan dan menjamin mobilitas bebas manusia, baik warga negara sendiri maupun negara lain. Negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian ini antara lain Italia (1990), Portugal dan Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995), Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Swedia (1996).

Pada tahun 1986, berdasarkan White Paper yang disusun oleh Komisi Eropa, Single European Act ditandatangani dengan tujuan untuk membentuk pasar tunggal Eropa yang ditargetkan akan dicapai pada tahun 1992. Kemudian, pada tahun 1992, ditandatangani Treaty on European Union (TEU) di Maastricht (biasa disebut dengan The Treaty of Maastricht). TEU mencakup ketiga traktat sebelumnya (ECSC, Euratom, dan EEC) yang memiliki karakter integrasi dan kerjasama ekonomi yang kuat dan menambahkan karakter lain yaitu kerjasama bidang Common Foreign and Security Policy (CFSP) dan Justice and Home Affairs (JHA). Traktat ini juga menandai berubahnya European Communities (EC) menjadi European Union (EU).

Keanggotaan Uni Eropa (UE) terbuka bagi setiap negara Eropa yang ingin menjadi anggota. Syaratnya ada dua yaitu negara itu terletak di Eropa dan negara itu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, penegakan hukum, penghormatan HAM, dan menjalankan semua peraturan perundangan UE. Pada tahun 1957, hanya ada enam negara sebagai anggota. Berikutnya terjadi perluasan keanggotaan yaitu Denmark, Irlandia, Inggris (1973), Yunani (1981), Portugal dan Spanyol (1986), Austria, Finlandia, dan Swedia (1995).

Pada tahun 1997, para kepala negara dan pemerintahan 15 negara anggota UE menandatangani The Treaty of Amsterdam yang bertujuan untuk memprioritaskan hak-hak warga negara dan menyediakan lapangan pekerjaan, menghapuskan hambatan terakhir menuju freedom of movement dan memperkuat keamanan, memberi UE suara yang lebih kuat di mata internasional dengan menunjuk High Representative for the CFSP, serta membuat struktur UE lebih efisien.

Pada tahun 2004, UE menerima kehadiran 10 negara anggota baru yang proses negosiasinya baru selesai pada tahun 2002. Negara-negara tersebut adalah Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Cyprus, Republik Slovakia, dan Slovenia. Saat ini, Uni Eropa terdiri dari 27 negara anggota dan masih sangat terbuka kemungkinan bagi negara-negara Eropa lain untuk bergabung.

Uni Eropa Kontemporer

Uni Eropa merupakan salah satu bentuk regionalisme yang sudah sangat komprehensif dan berkembang dengan pesat. Hal ini tentu tidak lepas dari peran negara-negara inti Eropa yang menyokong pertumbuhan kerjasama regional di Uni Eropa seperti Inggris, Prancis, dan Jerman. Sebagai organisasi regional, Uni Eropa bisa dikatakan sebagai organisasi supranasional yang memiliki kekuatan yang patut diperhitungkan di dalam hubungan internasional. Bahkan, Uni Eropa dikatakan sebagai ancaman baru Amerika Serikat (Kurniawan, 2009).

Tantangan yang dihadapi Uni Eropa di era kontemporer ini adalah menghadapi krisis keuangan global yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak juga ke negara-negara Uni Eropa dan mengenai perluasan Uni Eropa, yaitu masuknya anggota baru ke Uni Eropa. Turki adalah negara yang sejak lama ingin menggabungkan dirinya ke dalam kenggotaan Uni Eropa. Masalah Turki ini belum berujung hingga sekarang karena negara-negara Uni Eropa, terutama negara-negara inti masih tidak menyetujui jika Turki masuk menjadi anggota Uni Eropa.

Daftar Pustaka

Kurniawan, Bagus. (2009) Uni Eropa Ancaman Baru Amerika. 16 Maret 2009. [Diakses 7 Juni 2009] <http://www.detiknews.com/read/2009/03/16/160949/1100261/10/uni-eropa-ancaman-baru-amerika&gt;

Sejarah Pembentukan Uni Eropa (UE). [Diakses 7 Juni 2009] <http://www.indonesianmission-eu.org/website/page943418664200310095958555.asp&gt;

(2009) European Union. CIA The World Factbook, 14 Mei 2009. [Diakses 10 Juni 2009] <https://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/geos/ee.html&gt;

“Region” berasal dari bahasa Latin regio yang berarti arah, instruksi, organisasi, atau manajemen dan rego yang berarti mengatur (Jonsson et al., 2000, 15). Dalam mempelajari dan mendefinisikan region, para penstudi menekankan kepada wilayah (teritori), fungsi, dan aturan. Region itu bukan taken for granted. Dengan kata lain, tidak ada region yang natural atau given. Region merupakan suatu proses yang dikonstruksi, didekonstruksi, dan direkonstruksi dari luar maupun dari dalam dengan kesepakatan bersama dan pembentukan identitas.

Ada tiga level regionalisme (Hettne et al., 1999; of. Breslin and Hook, 2002) yaitu macro-regions, subregions, dan micro-regions. Macro-regions (world regions atau international regions) adalah unit teritori atau subsistem yang besar antara level negara dan global. Level di bawahnya adalah subregions (meso-regions) dengan kemunculan sama seperti macro-regions yaitu antara nasional dan global tapi levelnya masih di bawah level macro-regions. Yang terakhir adalah micro-regions yang muncul di antara level nasional dan lokal karena terdiri dari teritori subnasional dan tidak mencakup semua negara. Sejarahnya, micro-regions dilihat sebagai subnational regions di antara batas teritorial dari negara bangsa tertentu. Uraian selanjutnya akan lebih fokus pada regionalisme mikro.

Regionalisme mikro dikonstitusi oleh jaringan transaksi dan kolaborasi yang melewati batas-batas wilayah suatu negara (Jessop, 2003). Regionalisme mikro seringkali dibentuk oleh jaringan antara aktor negara dan nonnegara serta jaringan transnasional interpersonal seperti jaringan etnik atau keluarga, ikatan relijius, dan sebagainya (Mittelman, 2000; Perkmann dan Sum, 2002). Regionalisme mikro merupakan regions yang kurang formal daripada regionalisme makro karena lebih kepada hubungan antara kepentingan sektor privat daripada hubungan antarnegara.

Regionalisme mikro tidak berarti selalu berukuran mikro karena tidak semua regionalisme mikro berkarakter mikro atau kecil. Beberapa memang tidak terlalu besar tapi beberapa juga tidak kecil. Ukuran regionalisme mikro bergantung kepada ukuran dari level yang lebih tinggi dari suatu regions dan ukuran negara-negara yang terlibat. Daripada membedakan masalah kualitas dan ukuran regionalisme, lebih baik membedakan masalah set hirarkis dari skala regionalisme.

Regionalisme mikro dapat dibedakan dalam beberapa tipe (cf. Keating, 1997, 2-5; Jonsson et al., 2000, 139) yaitu:

  • Kriteria fisik-geografis

Pada awalnya, studi kawasan lebih menekankan kepada kriteria geografi fisik, di mana negara-negara dikelompokkan berdasarkan lokasinya dalam benua, sub-benua, kepulauan, dan sebagainya. Suatu komunitas dan area disatukan oleh danau, sungai, dan jalan, serta seringkali dipisahkan oleh gunung dan hutan. Fasilitas transportasi sangat berpengaruh untuk kawasan dengan kriteria ini karena membantu menciptakan sistem yang membentuk pola-pola interaksi, yang kemudian berdampak pada terbentuknya regionalisme mikro. Contoh: Great Lakes di Afrika dan Amerika Utara, Amazonas.

  • Kriteria budaya

Kawasan yang terbentuk berdasarkan aspek budaya dan identitas. Namun perlu dicatat bahwa identitas memiliki konsep dualisme. Di satu sisi, identitas memberikan batasan dan pembedaan. Di sisi lain, identitas sebagai kesamaan dan komunitas. Kawasan dengan kriteria ini mencakup sejarah dan agama yang dirasakan bersama dengan kesamaan bahasa dan budaya. Contoh: Kurdistan di Timur Tengah.

  • Kriteria ekonomi

Kawasan dengan kriteria ini memiliki berbagai macam bentuk dengan kriteria dan karakteristik ekonomi, misalnya industrialis, orientasi turis, produksi bahan mentah dan sebagainya. Kawasan ini merupakan kawasan fungsional dan didemarkasi dari dunia luar dalam hal transportasi, kontak, dan ketergantungan yang lain dan aliran yang menghubungkan manusia dan struktur (Jonsson et al., 2000). Kawasan bertipe ini memiliki sistem produksi regional dan zona atau teritori untuk pengembangan ekonomi.

  • Kriteria administratif

Kawasan bertipe ini merupakan kawasan fungsional, sama seperti sebelumnya tapi berbeda dalam hal lain. Kawasan ini dibentuk dengan tujuan untuk pembuatan keputusan, pembuatan kebijakan, atau untuk koleksi dan publikasi statistik. Kawasan ini memiliki sedikit kedinamisan, tidak berhubungan dengan geografi, budaya, ekonomi, dan tidak memiliki fungsi politik. Contoh: kawasan Italia, Swedia.

  • Kriteria politik

Kawasan yang dibentuk dalam aspek politik ini berbeda dengan kawasan administratif karena memiliki badan atau dewan yang terpilih secara demokratis. Dengan kata lain, kawasan ini memiliki pemerintahan regional. Tapi dalam pemerintahan regional tersebut, terdapat bermacam-macam situasi politik dan konstitusional. Contoh: Belgia, Jerman, Austria, Kanada.

Regionalisme mikro memiliki dua bentuk (Jonsson et al., 2000) yaitu:

  • Subnasional

Subnasional merupakan bentuk konvensional dari regionalisme mikro dengan parameter berupa negara-bangsa. Regionalisme mikro tipe ini seringkali muncul dengan motif politik, administratif, demokratik, atau ekonomi serta dibentuk oleh hubungan antara pemerintahan pusat dan kekuatan politik atau administrasi regional mikro. Tipe ini berbentuk vertikal.

  • Cross-border

Regionalisme mikro tipe ini berbentuk horisontal dan terhubung satu sama lain. Tipe ini memiliki hubungan di luar batas negara dan seringkali bermotif ekonomi daripada motif politik dan keamanan. Walaupun, motif politik dan budaya bagaimanapun juga akan masuk ke dalam proses. Regionalisme mikro cross-border mencakup perbedaan besar antara kekuatan publik dan privat dan aktor lokal atau regional lain yang tergabung dalam jaringan horisontal.

Hubungan regionalisme makro dan mikro dapat dilihat dari beberapa hal, yaitu regionalisme makro dapat mencakup regionalisme mikro, regionalisme makro merupakan ruang terbuka bagi berkembangnya regionalisme mikro, regionalisme makro menciptakan kepercayaan atau institusi yang dapat digunakan oleh regionalisme mikro, regionalisme makro diproses melalui regionalisme mikro, regionalisme makro dan regionalisme mikro adalah saling melengkapi, regionalisme makro berkompetisi dengan regionalisme mikro, regionalisme mikro membuat regionalisme makro berkembang, dan kedua bentuk regionalisme tersebut tidak berhubungan atau berproses secara parallel (Breslin dan Higgott, 2003; Breslin dan Hook, 2002; Hettne dan Soderbaum, 2000; Jessop, 2003; Mittelman, 2000; Perkmann dan Sum, 2002).

Referensi:

Soderbaum, Fredrik. 6: Exploring the Links between Micro-Regionalism and Macro-Regionalism.

Parahyangan Centre For International Studies (PACIS). Perubahan Global dan Perkembangan Studi Hubungan Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1999.